Header Ads Widget

Responsive Advertisement

POJK No. 6 Tahun 2026: Aturan Baru OJK untuk Finfluencer yang Wajib Kamu Tahu

Patung Lady Justice melambangkan regulasi OJK untuk kreator finansial di Indonesia

POJK No. 6 Tahun 2026 adalah regulasi OJK yang mulai berlaku sejak 24 Juni 2026 untuk mengatur perilaku setiap individu atau entitas yang memberikan informasi tentang produk keuangan di Indonesia — atau yang populer disebut finfluencer. Aturan ini mewajibkan kreator finansial punya lisensi penasihat investasi untuk rekomendasi pasar modal, sertifikasi kompetensi untuk aset kripto, dan wajib disclose setiap kerja sama berbayar dengan PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan). Pelanggaran bisa kena teguran tertulis, suspend akun, hingga pemblokiran akun oleh Komdigi dengan denda perusahaan hingga Rp 15 miliar.

Latar Belakang: Mengapa OJK Mengatur Finfluencer?

Lonjakan jumlah finfluencer di TikTok, Instagram, YouTube, dan X (Twitter) dalam 3 tahun terakhir membuat OJK prihatin. Banyak konten finansial yang menyesatkan, menjanjikan return tidak realistis, atau bahkan digunakan untuk skema ponzi berkedok edukasi.

Indonesia bukan satu-satunya. Inggris melalui FCA (Financial Conduct Authority) memimpin operasi internasional pada April 2026 yang menargetkan 1.267 iklan finansial ilegal di 17 yurisdiksi, menjangkau 2,3 juta akun media sosial. OJK merespons dengan POJK No. 6/2026 sebagai salah satu rezim finfluencer paling ketat di Asia.

Tujuan utama regulasi ini bukan melarang kreator finansial, tapi memastikan informasi yang mereka sampaikan akurat, jelas, dan tidak menyesatkan — melindungi masyarakat awam yang menjadikan finfluencer sebagai sumber keputusan investasi.

Siapa yang Diatur POJK No. 6/2026?

Berdasarkan Pasal 1 dan 2 POJK 6/2026, finfluencer adalah pihak selain PUJK (bank, manajer investasi, perusahaan efek, dll) yang menyebarluaskan informasi terkait jasa keuangan, termasuk:

  • Rekomendasi saham, reksa dana, obligasi, SBN.
  • Rekomendasi produk P2P lending, fintech lending, BNPL, paylater.
  • Rekomendasi aset kripto, token, NFT, DeFi.
  • Edukasi keuangan umum (literasi finansial).
  • Konten marketing bekerja sama dengan PUJK.

Definisi ini berlaku untuk aktivitas online maupun offline. Jadi kreator TikTok, YouTuber, podcaster, penulis newsletter, bahkan admin grup Telegram yang membahas saham/kripto termasuk dalam cakupan.

Tabel Kewajiban Utama Finfluencer

Aspek Sebelum POJK 6/2026 Setelah POJK 6/2026
Lisensi Tidak wajib untuk edukasi Wajib izin penasihat investasi untuk rekomendasi pasar modal
Sertifikasi kripto Tidak ada Wajib sertifikasi kompetensi untuk aset kripto
Disclose kerja sama Best practice, tidak wajib Wajib disclose "economic interest" dari PUJK
Disclaimer Sebagian kreator sukarela Wajib disclaimer "bukan untuk semua orang" + DYOR
Channel pemasaran kripto Bebas Hanya boleh via channel resmi PUJK
Sanksi pribadi Tidak ada Teguran, suspend, blokir akun oleh Komdigi
Sanksi PUJK Tidak ada Denda hingga Rp 15 miliar, cabut izin usaha

Kategori Produk yang Diatur Berbeda

POJK 6/2026 membedakan dua kategori produk dengan implikasi berbeda:

Kategori 1 — Risiko Tinggi (Wajib Lisensi + Sertifikasi)

  • Produk kompleks derivatif, structured product, leveraged trading.
  • P2P lending untuk pemberi pinjaman (lender/Pendana).
  • Aset kripto (perlu sertifikasi khusus).

Kategori 2 — Risiko Menengah (Wajib Disclose)

  • P2P lending untuk peminjam (borrower).
  • Buy Now Pay Later (BNPL) / paylater.
  • Reksa dana, SBN, obligasi korporasi.

Rekomendasi untuk produk Kategori 1 harus dari kreator yang sudah punya izin resmi. Rekomendasi Kategori 2 cukup dari kreator yang disclose kerja sama dengan PUJK.

Aspek Hukum dan Timeline

  • 24 Juni 2026 — POJK No. 6/2026 diumumkan oleh OJK melalui konferensi pers.
  • 24 Juni 2026 (hari yang sama) — aturan langsung mengikat untuk aktivitas baru.
  • 24 Desember 2026 (6 bulan kemudian) — akhir masa transisi untuk arrangement PUJK–finfluencer yang sudah berjalan.
  • 2027 — OJK mulai aktif menindak pelanggaran: teguran tertulis, minta Komdigi blokir akun, atau suspend izin PUJK.

Artinya, kreator finansial punya waktu 6 bulan untuk menyesuaikan praktik kontennya, terutama jika sudah bekerja sama dengan bank, manajer investasi, atau platform trading.

Cara Cepat Compliance untuk Kreator

  1. Audit isi konten — review semua video/post lama yang membahas rekomendasi saham, kripto, atau produk PUJK. Tandai yang perlu disclaimer atau disclosure tambahan.
  2. Daftarkan diri untuk sertifikasi penasihat investasi OJK (untuk reksa dana, saham, obligasi) atau sertifikasi kripto (untuk aset kripto).
  3. Buat template disclosure — kalimat baku "Video ini disponsori oleh [PUJK]" atau "Saya memegang posisi [saham/kripto] ini" di awal setiap konten yang relevan.
  4. Tambahkan disclaimer — "Konten ini bukan saran finansial pribadi, lakukan riset sendiri (DYOR) sebelum investasi."
  5. Untuk pemasaran kripto — pastikan promosi hanya di channel resmi PUJK, bukan akun pribadi.
  6. Simpan bukti disclosure — arsipkan screenshot, kontrak, dan komunikasi dengan PUJK minimal 5 tahun.
  7. Pelajari aturan teknis dari OJK langsung di ojk.go.id/fintech untuk detail klasifikasi produk dan batasan promosi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah POJK 6/2026 berlaku untuk kreator TikTok biasa yang bahas saham?

Ya, jika kontennya berbentuk rekomendasi atau ajakan untuk membeli/menjual produk finansial tertentu. Cukup edukasi umum ("apa itu reksa dana") relatif tidak terkena, tapi setiap ada embel-embel "beli X, tahan Y, jual Z" sudah masuk kategori rekomendasi yang wajib comply.

Berapa denda maksimal untuk kreator yang melanggar?

Untuk kreator individu, OJK bisa menjatuhkan teguran tertulis, suspend aktivitas, hingga meminta Komdigi untuk blokir akun. Untuk PUJK yang mempekerjakan kreator tersebut, dendanya bisa mencapai Rp 15 miliar per pelanggaran, plus risiko pencabutan izin usaha.

Apakah kreator yang kasih edukasi tanpa rekomendasi juga kena?

Edukasi murni tanpa menyebut produk/jasa spesifik relatif tidak terkena. Begitu ada nama produk atau kode saham, baru masuk regulasi. Tapi OJK merekomendasikan semua kreator finansial mendaftarkan diri dan pakai disclaimer, terlepas dari apakah kontennya "hard recommendation" atau "edukasi."

Kapan POJK ini mulai berlaku efektif?

POJK 6/2026 diumumkan dan mulai berlaku pada 24 Juni 2026. Untuk kreator yang sudah punya kerja sama dengan PUJK, ada masa transisi 6 bulan sampai 24 Desember 2026 untuk menyesuaikan kontrak dan praktik.

Bagaimana cara dapat lisensi penasihat investasi?

Lewat ujian WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek) atau WPPE-PL yang diadakan oleh OJK/PEI (Pendidikan Efek Indonesia). Syarat: WNI, minimal S1, lulus ujian, tidak pernah dihukum. Biaya sekitar Rp 3-5 juta. Setelah lulus, registrasi ke OJK sebagai penasihat investasi.

Apakah kreator kripto wajib punya sertifikasi khusus?

Ya. Untuk rekomendasi aset kripto, kreator harus punya sertifikasi kompetensi dari lembaga terakreditasi OJK. Daftar lengkapnya tersedia di website OJK. Saat ini baru beberapa lembaga yang ditunjuk, dan prosesnya masih berkembang.

Kesimpulan

POJK No. 6/2026 menandai era baru untuk kreator finansial Indonesia. Era di mana edukasi keuangan yang bertanggung jawab bukan pilihan, tapi kewajiban. Buat kreator yang selama ini asal sebut "ini saham cuan" atau "kripto ini bakal pump", sekarang waktunya serius: lisensi untuk produk modal, sertifikasi untuk kripto, disclose untuk kerja sama berbayar.

Buat penonton/follower, ini kabar baik. Lebih banyak informasi finansial yang kredibel, lebih sedikit skema ponzi berkedok edukasi. Sebelum follow atau beli rekomendasi seseorang, cek dulu: dia punya izin gak? Dia disclose kerja samanya gak? Ada disclaimer DYOR gak?

Buat industri, regulasi ini akan memisahkan kreator serius dari content farm finansial. Yang comply akan makin dipercaya brand dan audience. Yang nggak, akan hilang dari radar.

Deadline transisi: 24 Desember 2026. Setelah itu, OJK tidak segan menindak.

Posting Komentar

0 Komentar